image_pdf

Universitas Negeri Malang (UM) menerima kunjungan dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari Kamis (15/09/) di Ruang Rapat Graha Rektorat UM lantai 2. kegiatan dimulai pukul 13.00 dan berakhir pukul 15.00 WIB. Kunjungan ini merupakan inisiasi dari Universitas Mulawarman untuk melakukan benchmarking pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan tujuan ingin memperkaya pengalaman pada aktivitas pemrograman registrasi mahasiswa ketika mendaftar pada beberapa sub program MBKM. 

“Selamat datang Bapak/Ibu delagasi Universitas Mulawarman. Terima kasih menjadikan UM sebagai tempat belajar. Berbagai hal  terkait pelaksanaan MBKM di UM salah satunya pengelolaan data. Untuk bisa mengontrol data-data, terutama data-data mahasiswa yang masuk ke MBKM kita, itu kita buatkan aplikasi yang terintegrasi,” jelas  WR I UM, Prof. Dr. H. Budi Eko Soetjipto, M. Ed., M.Si. 

Acara berikutnya dilanjutkan dengan forum diskusi. Kepala SUb Direktorat Seleksi, Mobilitas Mahasiswa dan MBKM, Agus Purnomo, S.Pd., M.Pd memandu jalannya diskusi.

“Ragam MBKM UM yang diikuti, yaitu kategori inbound and outbound.  kondisi ini mensyarakatkan adanya integrasi data yang baik. Sistem aplikasi input data mahasiswa peserta MBKM dirancang dengan praktis dan terintegrasi sehingga dalam satu laman dapat ditampilkan seluruh data mahasiswa secara lengkap dan hal ini menjadi salah satu kemudahan bagi UM, untuk dapat memenuhi tuntutan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” paparnya.

Sementara itu, Dr. Sudarman, mewakili Universitas Mulawarman, mengungkapkan beberapa kendala yang dialami dalam pelaksanaan MBKM, bahwasannya kerap terjadi ketidakselarasan keputusan antara pihak pimpinan Program Studi (Prodi) dengan pimpinan pusat, dalam hal ini yaitu pimpinan rektorat. Seringkali yang terjadi adalah pihak Korprodi (Koordinator Prodi), dalam hal ini menyangkut para dosen, menganggap bahwa mata kuliah yang hendak diambil mahasiswa tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada Universitas bersangkutan sehingga mahasiswa cukup kesulitan mendapat persetujuan dari dosen, sementara pimpinan Rektorat telah menyatakan dukungan sepenuhnya dengan tidak membatasi mahasiswa untuk belajar pada lintas jurusannya.

Menjawab kendala tersebut, Prof. Budi memberikan masukan bahwa pada dasarnya suatu institusi merupakan sebuah sistem, sehingga keputusan final berada di tangan Rektor. Artinya, ketika Rektor telah mengambil keputusan, tidak satupun pihak diperkenankan memiliki keputusan menyimpang dari apa yang sudah ditetapkan oleh Rektor.

Reporter: Afica Dela Vega - UM Public Relations Internship