image_pdf

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 16.3.39/UN32/KL/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid–19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 1 April 2020 presensi kehadiran bagi Dosen dengan Tugas Tambahan, Pejabat Struktural, Dosen, dan Tenaga Kependidikan ditiadakan, tetapi hak-hak sebagai PNS/CPNS/Non-PNS UM diberikan penuh.

2. Dosen tidak wajib hadir di kampus, kecuali ada kegiatan akademik yang tidak bisa dilakukan secara daring.

3. Dosen dengan Tugas Tambahan dan Pejabat Struktural wajib hadir di kampus minimal 75%, sedangkan Tenaga Kependidikan wajib hadir minimal 50%.

4. Terkait point 3, Pimpinan Unit dimohon mengatur teknis pelaksanaannya dengan memperhatikan beban pekerjaan masing – masing unit. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 Info selengkapnya bisa diunduh disini: