Memperhatikan kondisi terkini perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan UM dan
Rapim terbatas tanggal 28 Desember 2020, kami sampaikan hal-hal berikut.
- Tanggal 29 – 30 Desember 2020 dosen dengan tugas tambahan, dosen, dan tenaga kependidikan wajib bekerja dari rumah, kecuali satuan pengaman, tenaga kebersihan, dan pegawai yang ditugaskan oleh pimpinan.
- Tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021 dosen dengan tugas tambahan, dosen, dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota.
- Tanggal 4 – 15 Januari 2021: (a) dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan yang bekerja di kantor setiap hari dibatasi hanya 50% dari jumlah pegawai, dan (b) dosen wajib bekerja dari rumah, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan.
- Mulai tanggal 18 Januari 2021 dosen yang tidak mendapatkan tugas khusus dari pimpinan bekerja dari rumah.
- Terkait poin 3, Pimpinan Unit dimohon mengatur teknis pelaksanaannya dengan memperhatikan (a) tugas – tugas khusus yang tidak bisa dikerjakan di rumah, dan (b) situasi dan kondisi terbaru terkait penyebaran virus Corona (Covid-19).
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik – baiknya.