image_pdf

Memperhatikan kondisi terkini perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan UM dan
Rapim terbatas tanggal 28 Desember 2020, kami sampaikan hal-hal berikut.

  1. Tanggal 29 – 30 Desember 2020 dosen dengan tugas tambahan, dosen, dan tenaga kependidikan wajib bekerja dari rumah, kecuali satuan pengaman, tenaga kebersihan, dan pegawai yang ditugaskan oleh pimpinan.
  2. Tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021 dosen dengan tugas tambahan, dosen, dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan melakukan perjalanan keluar kota.
  3. Tanggal 4 – 15 Januari 2021: (a) dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan yang bekerja di kantor setiap hari dibatasi hanya 50% dari jumlah pegawai, dan (b) dosen wajib bekerja dari rumah, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan.
  4. Mulai tanggal 18 Januari 2021 dosen yang tidak mendapatkan tugas khusus dari pimpinan bekerja dari rumah.
  5. Terkait poin 3, Pimpinan Unit dimohon mengatur teknis pelaksanaannya dengan memperhatikan (a) tugas – tugas khusus yang tidak bisa dikerjakan di rumah, dan (b) situasi dan kondisi terbaru terkait penyebaran virus Corona (Covid-19).
    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik – baiknya.