image_pdf

Dear.

1. Lecturers

2. Para Mahasiswa

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 27.3.3/UN32/TU/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona(Covid-19) Di Lingkungan Universitas Negeri Malang, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Layanan Sirkulasi yang meliputi Peminjaman, Pengembalian dan Perpanjangan dapat dilayani seperti biasa pada hari dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut, Hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB Hari Jumat pukul 08.00 – 11.00 WIB, dan Hari Sabtu TUTUP

2. Layanan Pengembalian Buku, disebabkan oleh situasi yang tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke Perpustakaan, untuk sementara waktu tidak dikembalikan dulu.

3. Buku yang belum dikembalikan dan menyebabkan keterlambatan sehingga muncul denda, dibebaskan dari denda oleh Perpustakaan UM

4. Layanan pembebasan denda dilakukan setelah keadaan memungkinkan dengan datang ke Perpustakaan untuk diproses lebih lanjut di Tata Usaha Perpustakaan

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

30 Maret 2020

Kepala,

Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd

Informasi selngkapnya dapat diunduh disini