image_pdf

SURAT EDARAN

NOMOR 16 TAHUN 2O2O

TENTANG CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1441 HIJRIYAH TAHUN 2O2O

Yth.

1. Pimpinan Unit Utama

2. Kepala Biro/Pusat

3. Sekretaris Unit Utarna

4. Kepala Sekretadat Lembaga Sensor Film

5. Pimpinan Unit pelaksana Teknis

6. Pinpinan Perguruan Tinggi Negeri

7. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-l9 serta. memberi pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikaa dan Kebudayaan dal”‘” rrelalsanakan cuti bersama taja.un 2O2O, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:

1. Bahwa libur Hari Raya ldul Fitri f441 Hijriyah pada tanggal 24 dan 25 Mei 2O2O dan pegawai diberikan libur cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah pada tanggal 22 Mei 2O2O.

2. Bahwa dalam rarrgka antisipasi bepergian ke luar daerah dal/atau mudik pada saat libur Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah, cuti bersama ldul Fitri1441 Hijriyah yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 29 Mei 2O2O, dicabut darr dialihkan ke akhir tahun yaitu pada talggal 28 sampai dengan 31 Desember 2O20.

3. Menghimbau kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merayakan Hari Raya ldul Pitri 1441 Hljriyah di daerah/ domisili tempat t:nggal. Dasar Hukum Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik krdonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor O2 Tahun 2020, Nomor O2 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakeq’aan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2O19, Nomor Ol Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersaraa Tahun 2020.

Informasi selengkapnya dapat diunduh disini