SURAT EDARAN
Nomor 18.5.25/UN32/LL/2020
TENTANG PERPANJANGAN MASA PENGISIAN FORMULIR SURVEY KEWASPADAAN COVID-19 PERIODE III
Yth.
1. Para Wakil Rektor
2. Para Dekan
3. Para Ketua Lembaga
4. Para Kepala UPT dan Ketua SPI
5. Para Dosen
6. Para Tenaga Kependidikan
7. Para Mahasiswa
Memperhatikan Surat Edaran Rektor Nomor 27.3.3/UN32/TU/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Universitas Negeri Malang dan Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dengan ini kami mohon kesediaan Saudara untuk mengisi kuesioner tentang beberapa pertanyaan terkait kondisi kesehatan dan riwayat kontak/paparan melalui link https://covid19.um.ac.id sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya dan sesuai petunjuk pengisiannya. Perlu kami sampaikan bahwa data yang diisikan akan dirahasiakan.
Informasi tentang hasil pengisian formulir survey periode II kami sampaikan terlampir. Adapun jadwal perpanjangan masa pengisian formulir survey periode III mulai 19 Mei sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. Informasi terkait kewaspadaan dini terhadap penyakit infeksi emerging (COVID-19) di Universitas Negeri Malang, Saudara dapat menghubungi Tim Satgas Kewaspadaan COVID-19 melalui No Hotlink Posko Kewaspadaan : 082131702300 atau Poliklinik UM : 08135702543.
Informasi lebih lanjut dapat diunduh disini