SISTEM PEMBAYARAN NON-TUNAI (CASHLESS) DI SELURUH KANTIN KAMPUS UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Bagikan:
Bagikan:
SURAT EDARAN Nomor 26.1.78/UN32.II/SE/2024
TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON-TUNAI (CASHLESS) DI SELURUH KANTIN KAMPUS UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Yth.
Dalam rangka era transformasi digital dan peningkatan layanan kantin, maka per tanggal 29 Januari 2024 semua transaksi pembelian di seluruh kantin di lingkungan Universitas Negeri Malang menggunakan sistem pembayaran non-tunai (cashless) melalui QRIS, Shopeepay, Gopay, dan platform resmi pembayaran digital lainnya.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
26 Januari 2024
Wakil Rektor II,
Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M., CA, CMA
NIP 197410122003122001
Tembusan: