image_pdf

Malang. Pada Kamis, 18 Maret 2021 UM Press berhasil raih penghargaan Anugerah Pustaka sebagai Penerbit Aktif dari Kepala Dinas Perpustakaan Jawa Timur. Penganugerahan dilaksanakan di Hotel Aria Gajayana Malang.

Penganugerahan ini diberikan kepada penerbit atau pengusaha rekaman dalam rangka pelaksanaan UU 43/2007 tentang Perpustakaan dan UU 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam Penerbit maupun Pengusaha Rekaman. Tidak semua penerbit dan pengusaha rekaman bisa mendapat Anugerah Pustaka.

Untuk bisa mendapat anugerah pustaka, penerbit atau pengusaha rekaman wajib menyerahkan atau mengirimkan karya cetak/buku ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) maupun Perpustakaan Provinsi selamat-lambatnya 3 bulan setelah diterbitkan.  Penyerahan bisa dilakukan secara langsung maupun pengiriman sebanyak 2 eksemplar atau judul ke Perpusnas dan sebanyak 2 atau 1 judul ke Perpustakaan Provinsi.

Sugeng Johaini Santosa, S.AB selaku Kepala Sub Divisi UM Press menjelaskan bagaimana UM Press mampu meraih penghargaan Anugerah Pustaka sebagai Penerbit Aktif. “UM Press berhasil mendapat Anugerah Pustaka sebagai Penerbit Aktif karena UM Press selalu aktif dan rutin mengirimkan hasil karya cetak buku ber-ISBN ke Perpusnas dan Perpus wilayah. Selain itu kami juga menerapkan kedisiplinan dan tertib administrasi kepada karyawan di UM Press.”

Pada Prinsipnya UM Press Melayani  semua pengadaan bahan cetak baik buku,Jurnal, Proseding, majalah, map, buku kerja, kalender dan sebagainya baik dari Fakultas, Unit Kerja, maupun Ormawa yang ada di lingkungan UM.

Sugeng Johaini Santosa, S.AB berharap kedepannya UM Press mampu mempertahankan dan berusaha memperoleh Anugerah Pustaka di tingkat Nasional. Tentunya hal ini harus di barengi dengan kedisiplinan dan tertib administrasi yang tinggi serta memajukan terbitan buku UM Press yang lebih berkualitas dan bermutu.

Humas UM