FAQ FAQ: Kemahasiswaan
FAQ: Kemahasiswaan
Cara Mengaktifkan status Mahasiswa
Bisa data mahasiswa ke nomor helpdesk registrasi 0888552554
Meminta surat keterangan masih aktif kuliah
Persyaratan:
- Scan/Foto KTM dan KTP
- Scan/Foto Surat Keterangan dari Orangtua (lihat contoh pada lampiran):
- KP4/Model C/Model DK bagi PNS/BUMN aktif, atau
- Model KU bagi TNI/Pori Aktif, atau
- Kartu Pensiun/Karip bagi pensiuman PNS/BUMN/TNI/Polri
- Kirim ke nomor WA 08885522544
Form dapat diakses pada laman: http://bakpik.um.ac.id/permohonan-surat-keterangan/
Permohonan ligalisir Piagam Yang di keluarkan oleh Kemahasiswaan UM
Pada jam kerja mengunjungi unit yang mengeluarkan Piagam tersebut (kemahasiswaan terletak di lantai 2 graha rektorat Universitas Negeri Malang)