FAQ: Kemahasiswaan

Cara Mengaktifkan status Mahasiswa

Bisa data mahasiswa ke nomor helpdesk registrasi 0888552554

Meminta surat keterangan masih aktif kuliah

Persyaratan:

  1. Scan/Foto KTM dan KTP
  2. Scan/Foto Surat Keterangan dari Orangtua (lihat contoh pada lampiran):
  3. KP4/Model C/Model DK bagi PNS/BUMN aktif, atau
  4. Model KU bagi TNI/Pori Aktif, atau
  5. Kartu Pensiun/Karip bagi pensiuman PNS/BUMN/TNI/Polri
  6. Kirim ke nomor WA 08885522544
    Form dapat diakses pada laman: http://bakpik.um.ac.id/permohonan-surat-keterangan/

Permohonan ligalisir Piagam Yang di keluarkan oleh Kemahasiswaan UM

Pada jam kerja mengunjungi unit yang mengeluarkan Piagam tersebut (kemahasiswaan terletak di lantai 2 graha rektorat Universitas Negeri Malang)