Protokol ini mengatur pelaksanaan UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) Tahun 2021 di Universitas Negeri Malang.
Protokol Umum:
- Peserta, panitia, dan petugas UTBK hams mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
- Yang diperbolehkan memasuki kampus hanya peserta, panitia, dan petugas UTBK Tahun 2021 yang teijadwal dengan menunjukkan kartu tanda pengenal UTBK Tahun 2021.
- Peserta dan panitia yang bertugas wajib menggunakan masker medis atau masker kain minimal 2 lapis, dan tidak diperkenankan untuk memakai masker berbahan kain scuba.
- Arus masuk dan keluar kampus, tempat parkir, dan mang ujian, hams melalui jalur yang berbeda.
- Keluar gedung dan keluar kampus, diatur bergilir dipandu oleh petugas.
- Pengantar (termasuk ojek online), pedagang dan penyebar brosur tidak diperkenankan memasuki kampus.
- Dosen dan tenaga kependidikan yang tidak bertugas atau tidak diberi tugas khusus selama kegiatan UTBK (tanggal 12-18 dan 26 -27April 2021), diharuskan work from home.
- Masjid dan musholla ditutup untuk peserta maupun pengantar.
- Tidak disediakan kantin / tempat makan dan istirahat di lokasi ujian.
Panitia / petugas :
- Melakukan penyemprotan disinfektan di mang dan lokasi ujian, serta disinfeksi permukaan pada peralatan ujian (fasilitas mouse, keyboard, monitor, dll), 1 jam sebelum dan sesudah kegiatan UTBK berlangsung.
- Menyiapkan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang ujian.
- Melakukan penyemprotan hand sanitizer pada tangan masing-masing peserta
- Menyiapkan mang transit di dekat mang ujian dengan posisi tempat duduk yang diatur memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
- Melakukan verifikasi dokumen dan pengisian daftar hadir peserta UTBK dengan prinsip mengurangi atau membatasi mobilitas di dalam mang ujian atau kontak fisik dengan peserta.
- Mengatur penggunaan lift dan tangga naik tumn sesuai protokol kesehatan Covid-19.
- Memasang rambu-rambu arah dan protokol kesehatan Covid-19.
- Melengkapi jalur mobilitas, antrian, dan tempat duduk peserta dengan tanda atau pembatas yang jelas.
- Tenaga kesehatan dari poliklinik atau fasillitas pelayanan kesehatan, bertugas di lokasi ujian dilengkapi dengan mobil ambulans bisa secara on site atau on call.
- Tenaga kesehatan bertugas membantu apabila ada peserta keluhan sakit selama kegiatan UTBK berlangsung.
Peserta :
- Datang satu jam sebelum jam pelaksanaan ujian.
- Wajib memakai masker dan mengikuti pemeriksaan suhu badan sebelum memasuki kampus.
- Peserta yang bersuhu di atas 37°C, atau demam atau keluhan lain dinyatakan tidak dapat melaksanakan UTBK tahun 2021.
- Dianjurkan menggunakan face shield dan sarung tangan selama UTBK berlangsung.
- Wajib memiliki dan menunjukkan kartu peserta ujian.
- Peserta disarankan menggunakan pakaian atau kemeja lengan panjang dan tidak mengggunakan perhiasan yang berlebihan.
- Peserta dianjurkan membawa peralatan kesehatan mandiri (healthy starter kit).
- Peserta yang membawa kendaraan sendiri dan menunjukkan kartu peserta ujian, diperkenankan masuk dengan menempati tempat parkir khusus yang memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
- Berjalan kaki dari tempat parkir menuju tempat lokasi ujian.
- Wajib menjaga kebersihan area kampus.
- Tidak diperkenankan makan di tempat ujian.
- Peserta secara bergiliran, meninggalkan ruangan ujian dan menuju pintu keluar kampus dengan berjalan kaki sesuai arahan dari petugas.
- Tidak diperkenankan masuk ke tempat ujian diluar jadwal ujian.
Malang, 5 April 2021
Ketua Pelaksana Pusat UTBK UM
Vice Rector I,
Prof. Dr. H. Budi Eko Soetjipto , M.Ed., M.Si
196410241988121002
Complete information can be seen and downloaded below: