image_pdf

Protokol ini mengatur pelaksanaan UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) Tahun 2021 di Universitas Negeri Malang.
Protokol Umum:

  1. Peserta, panitia, dan petugas UTBK hams mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
  2. Yang diperbolehkan memasuki kampus hanya peserta, panitia, dan petugas UTBK Tahun 2021 yang teijadwal dengan menunjukkan kartu tanda pengenal UTBK Tahun 2021.
  3. Peserta dan panitia yang bertugas wajib menggunakan masker medis atau masker kain minimal 2 lapis, dan tidak diperkenankan untuk memakai masker berbahan kain scuba.
  4. Arus masuk dan keluar kampus, tempat parkir, dan mang ujian, hams melalui jalur yang berbeda.
  5. Keluar gedung dan keluar kampus, diatur bergilir dipandu oleh petugas.
  6. Pengantar (termasuk ojek online), pedagang dan penyebar brosur tidak diperkenankan memasuki kampus.
  7. Dosen dan tenaga kependidikan yang tidak bertugas atau tidak diberi tugas khusus selama kegiatan UTBK (tanggal 12-18 dan 26 -27April 2021), diharuskan work from home.
  8. Masjid dan musholla ditutup untuk peserta maupun pengantar.
  9. Tidak disediakan kantin / tempat makan dan istirahat di lokasi ujian.

Panitia / petugas :

  1. Melakukan penyemprotan disinfektan di mang dan lokasi ujian, serta disinfeksi permukaan pada peralatan ujian (fasilitas mouse, keyboard, monitor, dll), 1 jam sebelum dan sesudah kegiatan UTBK berlangsung.
  2. Menyiapkan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang ujian.
  3. Melakukan penyemprotan hand sanitizer pada tangan masing-masing peserta
  4. Menyiapkan mang transit di dekat mang ujian dengan posisi tempat duduk yang diatur memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
  5. Melakukan verifikasi dokumen dan pengisian daftar hadir peserta UTBK dengan prinsip mengurangi atau membatasi mobilitas di dalam mang ujian atau kontak fisik dengan peserta.
  6. Mengatur penggunaan lift dan tangga naik tumn sesuai protokol kesehatan Covid-19.
  7. Memasang rambu-rambu arah dan protokol kesehatan Covid-19.
  8. Melengkapi jalur mobilitas, antrian, dan tempat duduk peserta dengan tanda atau pembatas yang jelas.
  9. Tenaga kesehatan dari poliklinik atau fasillitas pelayanan kesehatan, bertugas di lokasi ujian dilengkapi dengan mobil ambulans bisa secara on site atau on call.
  10. Tenaga kesehatan bertugas membantu apabila ada peserta keluhan sakit selama kegiatan UTBK berlangsung.

Peserta :

  1. Datang satu jam sebelum jam pelaksanaan ujian.
  2. Wajib memakai masker dan mengikuti pemeriksaan suhu badan sebelum memasuki kampus.
  3. Peserta yang bersuhu di atas 37°C, atau demam atau keluhan lain dinyatakan tidak dapat melaksanakan UTBK tahun 2021.
  4. Dianjurkan menggunakan face shield dan sarung tangan selama UTBK berlangsung.
  5. Wajib memiliki dan menunjukkan kartu peserta ujian.
  6. Peserta disarankan menggunakan pakaian atau kemeja lengan panjang dan tidak mengggunakan perhiasan yang berlebihan.
  7. Peserta dianjurkan membawa peralatan kesehatan mandiri (healthy starter kit).
  8. Peserta yang membawa kendaraan sendiri dan menunjukkan kartu peserta ujian, diperkenankan masuk dengan menempati tempat parkir khusus yang memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
  9. Berjalan kaki dari tempat parkir menuju tempat lokasi ujian.
  10. Wajib menjaga kebersihan area kampus.
  11. Tidak diperkenankan makan di tempat ujian.
  12. Peserta secara bergiliran, meninggalkan ruangan ujian dan menuju pintu keluar kampus dengan berjalan kaki sesuai arahan dari petugas.
  13. Tidak diperkenankan masuk ke tempat ujian diluar jadwal ujian.

Malang, 5 April 2021
Ketua Pelaksana Pusat UTBK UM
Vice Rector I,

Prof. Dr. H. Budi Eko Soetjipto , M.Ed., M.Si
196410241988121002

Complete information can be seen and downloaded below: