image_pdf


Dear.

  1. Para Wakil Rektor
  2. Para Dekan
  3. Postgraduate Director
  4. Para Ketua Lembaga
  5. Para Kepala Biro
  6. Para Kepala UPT dan Ketua SPI
  7. Para Dosen
  8. Para Tenaga Kependidikan
  9. Para Mahasiswa

Malang State University

Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 berlaku Pemberlakuan Pengaturan
    Terbatas Aktivitas Kampus (PTAK) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
    Universitas Negeri Malang.
  2. Tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 dosen dengan tugas tambahan, dosen biasa, dan tenaga
    kependidikan bekerja dari rumah (WFH), kecuali satuan pengaman, tenaga kebersihan, atau yang
    diberi tugas atau diizinkan pimpinan. Mahasiswa dilarang ke kampus kecuali menunjukkan izin dari
    pimpinan/dosen terkait, pengurus/aktivis ormawa dan mahasiswa tidak diperkenankan berada
    dalam kampus.
  3. Mulai tanggal 10 Agustus 2021 dosen dengan tugas tambahan dan tenaga kependidikan yang
    bekerja di kantor setiap hari dibatasi hanya 50% dari total, kecuali satuan pengaman dan tenaga
    kebersihan. Dosen tetap bekerja dari rumah kecuali yang mendapatkan tugas dari pimpinan atau
    sedang melaksanakan penelitian/pengabdian kepada masyarakat dapat bekerja dengan
    memperhatikan situasi dan tetap mengikuti protokol COVID-19.

—-selengkapnya Download