image_pdf

Tahun ini, tepatnya tanggal 25 November 2021, Presiden Republik Indonesia, Jokowi telah menetapkan Universitas Negeri Malang sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang.

Penetapan ini tidak serta merta, melainkan melalui proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat untuk memastikan kesiapan dan kelayakan UM menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global. Setidaknya terdapat tiga aspek mendasar dalam evaluasi tersebut, antara lain: kualitas penyelenggaraan akademik, efektivitas dan efisiensi tata Kelola organisasi, dan kontribusi UM bagi pembangunan, baik dalam kondisi yang sedang berjalan saat ini maupun kualitas komitmen UM terhadap sustainabilitas ketiga aspek tersebut di masa mendatang.

Status PTN BH merupakan level tertinggi dengan keluasan otonomi penuh dalam pengelolaan organisasi UM. Perubahan status ini perlu disikapi dengan tindakan nyata oleh seluruh sivitas UM. Beragam prestasi UM selama ini harus terus didongkrak dengan kerja-kerja tim yang semakin solid dan kredibel. Karena itu, UM saat ini masih bekerja keras tidak mengenal waktu untuk menyiapkan berbagai perangkat regulasi melalui kajian komprehensif dan sangat hati-hati agar regulasi-regulasi tersebut semakin menguatkan UM menjalani status barunya secara efektif, efisien, dan akuntabel. Disamping itu, UM juga terus mengidentifikasi berbagai potensi sumber daya, baik sumber daya manusia, keuangan, dan aset-aset UM dan memetakannya sedemikian rupa sebagai landasan bagi upaya menguatkan gerak langkah UM menjalankan amanah baru yang melekat pada status PT Badan Hukum ini.

UM, pada hakikatnya merupakan milik bersama warga UM dan masyarakat. UM ke depan akan semakin berprestasi jika disemangati dengan rasa “kepemilikan bersama” setiap warga UM terhadap UM. Kita semua adalah pemilik UM, yang senantiasa berkomitmen tinggi untuk merawatnya, memperbaikinya, membangga-banggakannya, dan mengambil peran dalam memperjuangkannya.

Tim Kerja PTNBH UM