Surat Edaran Nomor 3.5.60/UN32/TU/2021 tentang Perpanjangan Pengaturan Terbatas Aktivitas Kampus (PTAK) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Universitas Negeri Malang

Yth. Para Wakil RektorPara DekanDirektur PascasarjanaPara Ketua LembagaPara Kepala BiroPara Kepala UPT dan Ketua SPIPara DosenPara Tenaga KependidikanPara MahasiswaUniversitas Negeri MalangBahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang...